Tupoksi Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan

Tugas pokok dan fungsi Kecamatan Tegowanu berdasarkan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan ,Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Grobogan adalah melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

sotk