JADWAL PELAYANAN INFORMASI
Dalam memberikan layanan informasi yang dibutuhkan kepada pemohon informasi, baik secara langsung dan tidak langsung, PPID Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik, yang dilaksanakan pada hari dan jam kerja Senin sampai dengan Jumat, yaitu sebagai berikut :
Senin – Kamis : 08:00 - 13:30 WIB
Istirahat : 12:00 - 13:00 WIB
Jumat : 08:00 - 13:30 WIB
Istirahat : 11:30 - 13:00 WIB
Downloan Formulir Permohonan Informasi Disini