JADWAL PELAYANAN INFORMASI

Dalam memberikan layanan informasi yang dibutuhkan kepada pemohon informasi, baik secara langsung dan tidak langsung, PPID Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik, yang dilaksanakan pada hari dan jam kerja Senin sampai dengan Jumat, yaitu sebagai berikut :

Senin – Kamis : 08:00 - 13:30 WIB

    Istirahat : 12:00 - 13:00 WIB

Jumat : 08:00 - 13:30 WIB

   Istirahat : 11:30 - 13:00 WIB

Downloan Formulir Permohonan Informasi Disini