SOSIALISASI PENCEGAHAN ANTI KORUPSI DI KECAMATAN TEGOWANU
- Details
- Published: Wednesday, 01 October 2025 14:03
- Written by admin tegowanu
Hari Rabu Tanggal 6 Agustus 2025. Kantor Kecamatan Tegowanu melakukan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Anti Korupsi yang dilaksanakan di aula kantor kecamatan Tegowanu
Pada kesempatan itu Bapak Abdul Salam ,S.Sos, M.S.i selaku bapak camat menegaskan bahwa karyawan karyawati kantor kecamatan Tegowanu jangan melakukan kegiatan korupsi menerima gratifikasi,melakuakn suap, apalagi melakukan pemerasan karna korupsi selain dilarang secara hukum positif Negara Republik Indonesia karna itu jelas mengambil hak orang lain merugikan negara dan masyarakat itu juga merupakan larangan di semua agama yg ada di Indonesai
untuk korupsi pemerasan dan penyuapan, gratifikasi merupakan tindakan korupsi yg hampir dianggap lumrah karna bisa jadi pemberianya hanya sedikit dan yg memberi itu iklas, tapi itu ttp salah, karna kalau sudah jadi kebiasan itu jadi budaya yg jelas nantinya kalau tidak ada gratifikasi karyawan tidak mau melakukan kewajiban.
sebelum menutup sosialisasi ini bapak camat menegaskan, korupsi itu sepeti kopi dalam cangkirnya, walau tidak penuh dan tinggal sedikit tetap disebut kopi bukan air putih
begitu juga korupsi "WALAUPUN SITIK JENENG E YA TETEP KORUPSI"
NB:selain dikegiatan sosialisasi, juga sosialisasi anti korupsi sering dilakukan di kegiatan apel pagi