PELAKSANAAN EVALUASI PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN APBDes TA 2023 BAGI DESA SE KECAMATAN TEGOWANU
- Details
- Category: Tertib Administrasi Desa
- Published: Wednesday, 18 October 2023 20:17
- Written by admin tegowanu
- Hits: 1249
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 101 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), telah mengamanatkan bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa, harus disampaikan kepada Bupati untuk dievaluasi. Adapun Bupati dapat mendelegasikan evaluasi rancangan Peraturan Desa dimaksud kepada Camat.
Mendasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah dimaksud, pada tanggal 9 sampai dengan 17 Oktober 2023, Camat Tegowanu Bersama Tim Evaluasi APBDes Kecamatan Tegowanu yang diketuai oleh Sekcam Tegowanu, telah melaksanakan Evaluasi Rancangan Perdes tentang Perubahan APBDes TA 2023 untuk Desa se Kecamatan Tegowanu.
Pelaksanaan Evaluasi Rancangan Perdes tentang Perubahan APBDes TA 2023 tersebut bertujuan agar isi dan amanat Perdes dimaksud telah sesuai dan terdapat haarmonisasi dengan kepentingan umum, dan kebutuhan masyarakat Desa; serta agar selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan Desa lainnya.
Evaluasi dihadiri oleh Tim Evaluasi Kecamatan dan Tim Penyusun APBDes Desa yang terdiri dari : Kepala Desa, Ketua BPD, Sekdes, Bendahara Desa dan Operator Siskeudes Desa. Kegiatan evaluasi berjalan dengan lancar, dan semua Desa se Kecamatan Tegowanu telah melaksanakan Evaluasi Rancangan Perdes tentang Perubahan APBDes TA 2023.
Selanjutnya Camat Tegowanu menerbitkan SK tentang Hasil Evaluasi Rancangan Perdes tentang Perubahan APBDes TA 2023, untuk dapat segera dilaksanakan dan dilakukan penyesuaian oleh Pemerintah Desa masing-masing.