0292 5135235 kec_tegowanu@grobogan.go.id

MINI LOKAKARYA PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING KECAMATAN TEGOWANU

Mini Lokakarya Percepatan Penurunan Stunting telah dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2023 di Kantor SatPel KB Kecamatan Tegowanu. Mini Lokakarya yang dihadiri oleh Forkopimcam dan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kecamatan Tegowanu telah membahas beberapa hal penting terkait Penurunan Stunting di Kecamatan Tegowanu,  diantaranya adalah tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Grobogan tanggal 10 Mei 2023 tentang Pedoman pelaksanaan Program Bapak Asuh Anak Stunting (BA-AS) di Kabupaten Grobogan.

Dalam rapat tersebut telah disepakati bersama untuk menghimpun swadana dari semua Badan/ Dinas/ Instansi se Kecamatan Tegowanu, utuk selanjutnya didistribusikan kepada anak stunting di Desa se Kecamatan Tegowanu , berupa makanan tambahan, yang dikelola TP PKK Desa masing-masing, sebesar Rp 15.000,- selama 3 (tiga) bulan pertama, Kegiatan tersebut juga akan dipantau secara intensif, agar dapat diketahui perkembangannya.

Dalam sambutannya Camat Tegowanu, Kashartono, SH menyetujui kegiatan tersebut dan berterima kasih atas semangat Tim TPPS Kecamatan Tegowanu. Dan berharap  agar dapat dilaksanakan segera, dan selalui dipantau perkembangannya, dan berharap kegitan tersebut dapat mengintervensi dan mampu mendukung secara nyata Percepatan Penurunan Stunting di Kecamatan Tegowanu.