Hari Minggu, tanggal 20 Maret 2022 dimulai jam 08:00, pagi Kecamatan Tegowanu membantu PSNU PAGAR NUSA Anak Cabang Kecamatan Tegowanu dalam kegiatan ujian kenaikan tingkat 75 anggota dan 100 penerimaan anggota baru untuk Pengamanan dan Monitoring dan Allhamdulilah kegiatan yg dihadiri Ketua PSNU Pagar Nusa Cabang Kab.Grobogan ,Kasi Trantib Kec.Tegowanu,Ka.Madin "Tarbiyatul Athfal" Kedungwungu,Ketua Ancab PSNU Pagar Nusa Kec.Tegowanu, dan Anggota PSNU Pagar Nusa kegiatan berjalan aman, tertib, lancar dan kondusif.
Mini Lokakarya Percepatan Penurunan Stunting telah dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2023 di Kantor SatPel KB Kecamatan Tegowanu. Mini Lokakarya yang dihadiri oleh Forkopimcam dan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kecamatan Tegowanu telah membahas beberapa hal penting terkait Penurunan Stunting di Kecamatan Tegowanu, diantaranya adalah tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Grobogan tanggal 10 Mei 2023 tentang Pedoman pelaksanaan Program Bapak Asuh Anak Stunting (BA-AS) di Kabupaten Grobogan.
Dalam rapat tersebut telah disepakati bersama untuk menghimpun swadana dari semua Badan/ Dinas/ Instansi se Kecamatan Tegowanu, utuk selanjutnya didistribusikan kepada anak stunting di Desa se Kecamatan Tegowanu , berupa makanan tambahan, yang dikelola TP PKK Desa masing-masing, sebesar Rp 15.000,- selama 3 (tiga) bulan pertama, Kegiatan tersebut juga akan dipantau secara intensif, agar dapat diketahui perkembangannya.
Dalam sambutannya Camat Tegowanu, Kashartono, SH menyetujui kegiatan tersebut dan berterima kasih atas semangat Tim TPPS Kecamatan Tegowanu. Dan berharap agar dapat dilaksanakan segera, dan selalui dipantau perkembangannya, dan berharap kegitan tersebut dapat mengintervensi dan mampu mendukung secara nyata Percepatan Penurunan Stunting di Kecamatan Tegowanu.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 101 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), telah mengamanatkan bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa, harus disampaikan kepada Bupati untuk dievaluasi. Adapun Bupati dapat mendelegasikan evaluasi rancangan Peraturan Desa dimaksud kepada Camat.
Mendasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah dimaksud, pada tanggal 9 sampai dengan 17 Oktober 2023, Camat Tegowanu Bersama Tim Evaluasi APBDes Kecamatan Tegowanu yang diketuai oleh Sekcam Tegowanu, telah melaksanakan Evaluasi Rancangan Perdes tentang Perubahan APBDes TA 2023 untuk Desa se Kecamatan Tegowanu.
Pelaksanaan Evaluasi Rancangan Perdes tentang Perubahan APBDes TA 2023 tersebut bertujuan agar isi dan amanat Perdes dimaksud telah sesuai dan terdapat haarmonisasi dengan kepentingan umum, dan kebutuhan masyarakat Desa; serta agar selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan Desa lainnya.
Evaluasi dihadiri oleh Tim Evaluasi Kecamatan dan Tim Penyusun APBDes Desa yang terdiri dari : Kepala Desa, Ketua BPD, Sekdes, Bendahara Desa dan Operator Siskeudes Desa. Kegiatan evaluasi berjalan dengan lancar, dan semua Desa se Kecamatan Tegowanu telah melaksanakan Evaluasi Rancangan Perdes tentang Perubahan APBDes TA 2023.
Selanjutnya Camat Tegowanu menerbitkan SK tentang Hasil Evaluasi Rancangan Perdes tentang Perubahan APBDes TA 2023, untuk dapat segera dilaksanakan dan dilakukan penyesuaian oleh Pemerintah Desa masing-masing.