0292 5135235 kec_tegowanu@grobogan.go.id

Bupati Grobogan memerintahkan kepada seluruh Camat di wilayah kabupaten Grobogan
agar memerintahkan Kepala Desa/Kelurahan di wilayah kerjanya untuk menunda melakukan pemberian bantuan sosial, bagi warganya yang belum melaksanakan vaksin tahap 2
melalui surat Bupati Grobogan yg bernomor 440/020/2022 yg ditujukan kepada seluruh Camat SeKabupaten Grobogan terbit berdasar tindak lanjut hasil rapat kordinasi Bupati Grobogan dengan Gubernur Jawa Tengah yg dilakukan hari senin tanggal 3 januari 2022 kemarin
di rapat tersebut disampaikan bahwa kabupaten Grobogan masih tertinggal dalam pelaksanaan vaksin covid  19 tahap 2